Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia


Selama lebih 60 tahun sejak kemerdekaan Indonesia, koperasi sebagai organisasi masyarakat berazaskan kebersamaan, kerakyatan serta kemandirian telah memainkan peranan yang sangat signifikan bagi kemajuan perekonomian bangsa Indonesia. Pasang surut perkembangan perekonomian Indonesia seakan tidak lepas dari kemajuan yang dilakukan oleh koperasi. Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil, peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin lama semakin meredup. Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 Juli 1947 yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.

Sebenarnya koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, saat ini belum banyak dari kita selaku penggerak koperasi yang benar-benar mengerti dan mau mendalami koperasi ini secara sungguh-sungguh. Hal ini bisa dilihat dari peran koperasi saat ini di Desa kita masing-masing. Koperasi di desa-desa kita kurang berjalan dengan optimal karena baik dari faktor intern maupun ekstern. Faktor intern misalnya kurangnya pemahaman tentang apa itu koperasi dan kinerjanya. Faktor ekstern bisa dari pemerintah misalnya kurangnya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah terhadap koperasi-koperasi di lingkup kita.

Seandainya koperasi berhasil dikembangkan sehingga menjadi dominan perannya dalam perekonomian, produktivitas masyarakat diyakini akan menyumbang secara positif lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi yang dicapai sebab baik kegiatan produksi, konsumsi maupun distribusi akan berisikan input SDM berdaya saing tinggi. Kalau SDM koperasi tidak berdaya saing tinggi, apalagi dizaman globalisasi dan persaingan ketat saat ini, tidak mungkin koperasi menjadi dominan dalam perekonomian. Bagaimanapun, sebagai kelanjutan dari produktivitas masyarakat yang tinggi yang bersumber antara lain dari kelembagaan koperasi yang berdaya saing tinggi, adalah kemandirian masyarakat Indonesia yang tinggi dan distribusi pendapatan yang lebih merata dan kesenjangan yang lebih kecil daripada yang dialami saat ini. Lebih dari itu korps kepemimpinan dibidang perekonomian sudah akan terbentuk dan kemajuan

yang dicapai akan berkelanjutan. Indonesia akan lebih siap menghadapi persaingan global.

Apa yang disampaikan diatas dimaksudkan bukan untuk berandai-andai mengenai masa lalu; tetapi untuk memberi gambaran apa yang bisa diharapkan kalau para pemimpin Indonesia dibidang perekonomian sejak awal konsisten mengembangkan konsep-konsep dasar yang telah dihasilkan oleh bapak-bapak pendiri Republik ini. Tetapi apakah benar tidak ada fokus kepada pembangunan perkoperasian saat ini ? Secara umum, tidak adanya fokus operasional dalam RPJMN 2004-2009 sudah dibahas dalam tulisan Teorema Ketidakmungkinan dan Pelakasanaan RPJMN 2004-2009. (Jurnal Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Budaya, Universitas Al Azhar Indonesia, Vol.IV, September 2005). Kalau diperhatikan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, koperasi dan menengah, sebagaimana yang termuat dalam RPJMN tersebut, jelas terlihat tidak adanya fokus. Yang mau dibangun adalah koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah. Jadi semuanya mau dibangun.

Semuanya menjadi fokus alias tidak ada fokus. Ini terlihat dari sasaran, arah kebijakan dan program-program pembangunan sebagaimana yang terlihat pada Bab 20 dari RPJMN: Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Koperasi tidaklah menjadi fokus. Bahkan kalau diperhatikan seluruh 36 bab yang ada pada RPJMN 2004-2009, tidaklah terlihat adanya focus kepada pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemerintahan secara keseluruhan tidak memberi fokus bagi pengembangan usaha rakyat.

Para pemimpin Indonesia saat ini perlu membuat pilihan tegas mengenai basis pokok operasional pembangunan bangsa kedepan. Sebagai manusia, sebagai wakil Tuhan di bumi, para pemimpin harus membuat pilihan dalam kepemimpinannya. Bagaimana mewujudkan pilihan, itu satu masalah lain tetapi secara prinsip pilihan harus dibuat. Alasan penting lain bahwa pilihan harus dibuat adalah sebagai alat untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi manajemen pembangunan bangsa dengan menetapkan fokus dalam manajemen ini.

Bagaimanapun terdapat tiga pilihan 1. Pembangunan berbasis pokok manusia dengan kelembagaan koperasi; 2. pembangunan berbasis pokok materi dengan kelembagaan utamanya perseroan terbatas; 3. pilihan tidak tegas mau yang mana. Yang ketiga ini sesungguhnya bukan pilihan sebab pengalaman menunjukkan membangun koperasi tetapi member keleluasaan kepada perusahaan berbasis materi untuk berkembang pada ujungnya memarjinalkan koperasi dengan semua konsekwensi sosial-politik-budaya pembangunan berbasis materi. Pilihan kedua tidak boleh dilakukan sebab ini dalam praktek dan teorinya menuhankan materi dengan konsekwensi negatif bagi terwujudnya cita-cita membangun bangsa sesuai dengan nilai-nilai pokok dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Ini bukan berarti materi, sebagaimana yang disimbolkan oleh kapital tidak penting; jauh dari itu. Kapital perlu dihimpun tetapi sebagai alat untuk mewujudkan kehidupan sesuai cita-cita kebangsaan. Tinggal pilihan pada koperasi.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

- Hanya membayar 3 gulden untuk materai

- Bisa menggunakan bahasa daerah

- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

- Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;

(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya;

(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat kecil, sudah jauh dari harapan.

Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun pada akhirnya divonis buruk.

Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami berbagai kemerosotan, bahkan semakin meredup dan menghilang. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai saka guru perekonomian.

Aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat indonesia, terutama sejak terjadinya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Copyright 2009 R471H Blogger. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy